KREDIT MULTIKARYA

 

Definisi Kredit Multikarya

Kredit KTA merupakan fasilitas pinjaman yang diberikan tanpa agunan dengan sumber pembayaran yang jelas dari gaji per bulan.

 

Persyaratan & Ketentuan

  1. Plafond kredit maksimal sebesar Rp 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah).
  2. Gaji bersih yang dapat dipotong untuk angsuran maksimal sebesar 60%, kecuali pemohon memiliki penghasilan tetap yang lain selain gaji atau pendapatan lainnya.Dengan memberikan jaminan tambahan berupa Agungan Barang Bergerak maupun Barang Tak Bergerak.
  3. Jangka waktu kredit 10 bulan s/d 60 bulan.
  4. Suku bunga Kredit Pegawai Pemberdayaan dengan Bunga Flat 1,00% – 1,20% berdasarkan jangka waktu.
  5. Setiap pinjaman dikenakan potongan biaya provisi dan biaya administrasi sebesar 2 % serta biaya meterai sebesar Rp 36.000,- (Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah).
  6. Perlindungan Asuransi Jiwa
  7. Fasilitas kredit ini hanya diperuntukkan bagi pemohon yang berasal dari kantor/instansi yang telah memiliki hubungan kerja sama dengan bank perihal fasilitas Kredit Program Surya Multi Karya.
  8. Apabila debitor pindah tugas ke kantor/instansi lain namun berada di luar jangkuan operasional bank, maka yang bersangkutan harus melunasi pinjamannya

 

Cara Pengajuan

  • Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani pula oleh suami/istri pemohon, kecuali bila belum nikah.
  • Mendapatkan rekomendasi dari bendahara gaji serta kepala kantor/instansi serta ada pernyataan tidak memiliki pinjaman di Bank lain.
  • Melampirkan :
  • Foto kopi KTP pemohon Suami/Istri (kecuali bagi yang belum menikah)
  • Foto kopi Kartu Keluarga
  • SK Pertama/Terakhir asli./Perjanjian Kontrak Kerja.(untuk pegawai suwasta).
  • Kartu Taspen atau ASABRI asli.
  • Strook/slip gaji 3 bulan terakhir asli dan strook/slip gaji pada bulan berjalan pada saat mengajukan permohonan.
  • Surat Rekomendasi/persetujuan dari Kepala Kantor/Manager Pesonal dan Bendahara Gaji/Accounting dan dilampirkan dengan Surat Kuasa Potong Payroll kepada Bendahara/Accounting.
  • Permohonan diajukan langsung ke kantor oleh pemohon beserta suami/istrinya (kecuali bagi yang belum menikah). Atau dapat dilakukan secara kolektif pada bendahara gaji/accounting perusahaan.
  • Pada saat pencairan kredit, surat perjanjian kredit ditandatangani oleh pemohon beserta suami/istrinya (kecuali bagi yang belum menikah).