KREDIT SURYA BACK TO BACK
Definisi Kredit Surya Back to Back
Kredit Surya Back To Back adalah pembiayaan dengan tujuan multiguna yang diberikan oleh PT. BPR Suryajaya Ubud kepada debitur perorangan dengan jaminan berupa Agunan Kas (Tabungan & Deposito) berlaku untuk Tabungan Berjangka (Tabungan Kartika, Tabungan Kartika Berhadiah) dan deposito yang ada di Bank Surya.
Tujuan Pembiayaan
- Biaya Renovasi Rumah
- Biaya Pernikahan
- Biaya Pendidikan
- Biaya Pengobatan
- Biaya Pembelian Barang Berharga / Elektronik
- Modal Usaha / Bisnis
- Kebutuhan Finansial Lainnya
Keunggulan
- Suku Bunga 6 point diatas bunga yang tercantum dalam bilyet deposito atau tabungan (Kartika & Kartika Berhadiah)
- Plafond kredit hingga 95% dari nilai simpanannya (saldo terakhir pada saat pengendapan)
- Proses mudah dan cepat 1 hari cair
- Tabungan & Deposito tetap mendapatkan bunga sesuai dengan ketentuan suku bunga yang berlaku
Persyaratan & Dokumen pendukung
- Mengisi dan menandatangani Formulir pengajuan kredit
- Menyerahkan salian data diri (KTP Suami dan Istri, KK, KTP salah satu orang tua apabila belum menikah
- Menyerahkan data penghasilan (slip gaji/buku tabungan/surat keterangan pendapatan)
- Menyerahkan asli Bilyet (Deposito &Tabungan Berjangka) /Copy Buku Tabungan yang akan dijadikan agunan.
- Menandatangani Surat Persetujuan Pemberian Kredit (SPPK)
- Menandatangani Kwitansi Pencairan Kredit dari Teller/Kasir.
- Menandatangani Perjanjian Kredit
- Menandatangani Surat Kuasa Pencairan / Pendebetan Bilyet Deposito dan atau Bilyet Tabungan Berjangka.