HOME / PENGADUAN NASABAH
PENGADUAN NASABAH
Berdasarkan ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan terkait pengaduan nasabah serta komitmen PT. BPR Suryajaya Ubud dalam memberikan kenyamanan dan rasa aman dalam setiap transaksi yang dilakukan oleh nasabah.
PENYAMPAIAN PENGADUAN NASABAH
Sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berlaku yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 18/POJK.07/2018 Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan dan Pasal 67 POJK No.22 Tahun 2023 Tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor jasa Keuangan. PT. BPR Suryajaya Ubud telah menyediakan tata cara penyampaian pengaduan apabila nasabah mengalami kendala / permasalahan saat bertransaksi.
PERSYARATAN PENYAMPAIAN PENGADUAN

ALUR PENGADUAN BANK SURYA

TATA CARA PENGADUAN
PT. BPR Suryajaya Ubud menyediakan layanan pengaduan nasabah melalui tiga jalur: lisan, tertulis, dan online. Pengaduan secara lisan dapat disampaikan melalui telepon atau langsung ke kantor pusat, sementara pengaduan tertulis bisa dikirim melalui email atau surat (unduh form pengaduan disini). Nasabah juga dapat mengajukan pengaduan melalui situs OJK di https://kontak157.ojk.go.id. Setiap pengaduan akan diterima oleh PIC (Person in Charge) yang memberikan nomor registrasi dan menindaklanjuti bersama unit terkait. Proses penyelesaian dilakukan maksimal 5+5 hari kerja untuk pengaduan lisan dan 10+10 hari kerja untuk tertulis. Jika diperlukan, bank akan memberi notifikasi perpanjangan waktu.
Hubungi kami
Kantor Pusat PT. BPR Suryajaya Ubud
Jl. Raya Kemenuh Sukawati, Gianyar
Telepon : (0361) 953533
Email : suryajayaubud@yajoo.co.id
Website : www.banksurya.com