HOME / Whistle Blowing System (WBS)
Whistle Blowing System
Whistle Blowing System (WBS) merupakan sarana yang diberikan kepada Pelapor Internal PT. BPR Suryajaya Ubud maupun Eksternal (nasabah, khalayak, mitra) dalam menyampaikan informasi indikasi pelanggaran, dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan oleh Bank.
WBS (WHISTLE BLOWING SYSTEM)
Dalam rangka memperkuat sistem pengedalian khususnya mengendalikan Fraud, bank wajib memiliki dan menerapkan strategi anti Fraud yang efektif, diamana pada pilar kedua dalam Penerapan Strategi anti Fraud yaitu’Deteksi’ yang mencangkup paling kurang kebijakan dan mekanisme diantaranya whistleblowing.
Whistle Blower System (WBS) merupakan sarana yang diberikan kepada Pelapor Internal PT. BPR Suryajaya Ubud maupun Eksternal (nasabah, khalayak, mitra) dalam menyampaikan informasi indikasi pelanggaran, dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan oleh Bank. Pelapor dapat menyampaikan laporan melalui email, website, ataupun mengirim surat tertulis yang ditujukan kepada PT. BPR Suryajaya Ubud yang kemudian akan diproses.

Dengan memberikan laporan pengungkapan pelanggaran tersebut sebagai suatu informasi awal, berarti telah membantu PT. BPR Suryajaya Ubud untuk dapat berperan aktif dalam melaksanakan Good Corporate Governance.
Sarana Pelaporan indikasi pelanggaran dapat disampaikan melalui Email : wbs@banksurya.com, Surat Tertulis dan dikirimkan ke : PT. BPR Suryajaya Ubud yang beralamat Jalan Raya Kemenuh Sukawati Gianyar, dan/atau Anda dapat juga melaporkan pelanggaran melalui formulir online di form pelaporan WBS
Hubungi kami
Kantor Pusat PT. BPR Suryajaya Ubud
Jl. Raya Kemenuh Sukawati, Gianyar
Telepon : (0361) 953533
Email : suryajayaubud@yajoo.co.id
Website : www.banksurya.com